Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, menetapkan hari raya kurban Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah pada Sabtu, 9 Juli 2022.

"Pemkab Simeulue menetapkan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah pada Sabtu, (9/7)," kata Kepala Bagian Humas Protokol Kepemimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Romaidon Dharma di Simeulue, Jumat.

Romaidon Dharma mengatakan penetapan Idul Adha berdasarkan musyawarah unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Penyelenggara Hari Besar Islam serta unsur terkait lainnya.

Romaidon Dharma menyebutkan pemerintah kabupaten sudah menerbitkan surat edaran terkait penetapan hari Idul Adha tersebut. Surat edarannya sudah disebarkan kepada masyarakat di sepuluh kecamatan di Kabupaten Simeulue

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dilakukan di masjid dan juga lapangan terbuka dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19, kata Romaidon Dharma.

"Untuk kumandang takbir, tahmid, dan tahlil dilakukan di masjid, baik di desa maupun kecamatan. Sedangkan pawai takbiran keliling tidak dianjurkan dilaksanakan," kata Romaidon Dharma.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue H Aiyub mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha lebih cepat sehari dari penetapan pemerintah yakni pada  Minggu (10/7). 

"Perbedaan ini jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat bisa mengikuti penetapan Pemkab Simeulue maupun yang ditetapkan pemerintah pusat," kata H Aiyub.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022