Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, membentuk Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, sebagai upaya mengatasi wabah penyakit mematikan bagi ternak kerbau dan sapi di daerah ini.
“Pembentukan gugus tugas ini, untuk melakukan langkah penanganan terpadu terhap wabah PMK di Nagan Raya,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Ia mengatakan, pembentukan gugus tugas (task force) penanganan PMK ternak hewan di Kabupaten Nagan Raya, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 521/234/Kpts/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Baca juga: Satgas: 28.718 ekor hewan di Aceh sembuh dari PMK
Dalam SK tersebut, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham juga menetapkan lima tugas pokok kepada petugas yang terlibat, diantaranya antara lain gugus tugas penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) melakukan pengamatan dan pengidentifikasian.
Selanjutnya, gugus tugas tersebut juga diberikan tugas untuk melakukan penanganan PMK dalam memitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Baca juga: 1.047 ternak kerbau dan sapi di Nagan Raya sembuh dari PMK
Kemudian, gugus tugas PMK dalam melaksanakan tugas diminta untuk melaporkan setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati Nagan Raya.
Bupati HM Jamin Idham berharap, dengan adanya pembentukan gugus tugas tersebut, penanganan wabah PMK di Kabupaten Nagan Raya akan lebih mudah dilakukan, termasuk dilakukan pencegahan kepada ternak milik masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Pembentukan gugus tugas ini, untuk melakukan langkah penanganan terpadu terhap wabah PMK di Nagan Raya,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Ia mengatakan, pembentukan gugus tugas (task force) penanganan PMK ternak hewan di Kabupaten Nagan Raya, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 521/234/Kpts/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Baca juga: Satgas: 28.718 ekor hewan di Aceh sembuh dari PMK
Dalam SK tersebut, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham juga menetapkan lima tugas pokok kepada petugas yang terlibat, diantaranya antara lain gugus tugas penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) melakukan pengamatan dan pengidentifikasian.
Selanjutnya, gugus tugas tersebut juga diberikan tugas untuk melakukan penanganan PMK dalam memitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Baca juga: 1.047 ternak kerbau dan sapi di Nagan Raya sembuh dari PMK
Kemudian, gugus tugas PMK dalam melaksanakan tugas diminta untuk melaporkan setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati Nagan Raya.
Bupati HM Jamin Idham berharap, dengan adanya pembentukan gugus tugas tersebut, penanganan wabah PMK di Kabupaten Nagan Raya akan lebih mudah dilakukan, termasuk dilakukan pencegahan kepada ternak milik masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022