Kepolisian Resort Aceh Jaya menyatakan telah melimpahkan kasus pencurian Arsip milik BPBK ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya guna penindakan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Rahmat kepada kepada Antara menyampaikan kalau pelimpahan berkas yang sudah p21 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dilakukan pada Selasa (19/7) lalu.

 

"Untuk tersangka yang diserahkan dua orang, di mana keduanya merupakan pelaku, dalam kasus pencurian arsip Aceh Jaya," Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Rahmad, Kamis (21/7).

 

Ia menyampaikan selain menyerahkan para terduga, kepolisian juga turut menyerahkan barang bukti arsip yang dicuri serta sejumlah kendaraan roda tiga dan empat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

 

"Selain terduga tersangka kita juga sudah menyerahkan 5 unit kendaraan sebagai barang bukti,yang kita amankan," Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya.

 

Ia menambahkan untuk pelaku perbantuan dan atau pertolongan jahat (480 KUHP) masih melengkapi petunjuk pihak jaksa sebanyak 2 orang.

 

Kepala Kejari Aceh Jaya Adam Ohoiled didampingi Kasi intel kepada awak Media membenarkan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihaknya.

 

"Sudah dilakukan pelimpahan kasus oleh kepolisian kepada kita," Katanya

 

Ia menyampaikan dalam pelimpahan kasus itu sendiri ada sebanyak dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian Aceh Jaya.

 

Adam menjelaskan, setelah menerima berkas tersebut pihaknya  akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka, di mana setelah itu akan dilakukan pelimpahan kasus kepada pengadilan Negeri Aceh Jaya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022