Gubernur Aceh mengimbau pimpinan instansi vertikal, perusahaan milik negara dan daerah serta swasta menyalurkan zakat penghasilan karyawan ke Baitul Mal Aceh (BMA).
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal di Banda Aceh, Rabu, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh tentang menyetorkan zakat ke dan membentuk unit pengumpul zakat serta melaporkan zakat secara sukarela kepada Baitul Mal Aceh.
"Kami berharap surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pimpinan instansi vertikal dan perusahaan-perusahaan beroperasi di Aceh menyetorkan zakat penghasilan pegawainya ke BMA," kata Mohammad Haikal.
Mohammad Haikal mengatakan surat edaran Gubernur Aceh tersebut memuat empat poin, antara lain mengimbau instansi dan lembaga agar menyetorkan zakat penghasilan pegawai dan karyawan beragama Islam ke Baitul Mal Aceh.
Selanjutnya, mengusulkan personalia unit pengumpul zakat (UPZ) kepada Baitul Mal Aceh. Serta melaporkan zakat penghasilan secara berkala kepada Baitul Mal Aceh.
Kami juga diimbau agar segera menetapkan mengukuhkan nama-nama personalia UPZ instansi vertikal, perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta dalam sebuah keputusan Baitul Mal Aceh," kata Mohammad Haikal.
Mohammad Haikal mengatakan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh.
"Semoga dengan surat edaran ini jumlah zakat yang terkumpul akan semakin bertambah, sehingga akan semakin banyak pula mustahik atau penerima zakar yang bisa dibantu," kata Mohammad Haikal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal di Banda Aceh, Rabu, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh tentang menyetorkan zakat ke dan membentuk unit pengumpul zakat serta melaporkan zakat secara sukarela kepada Baitul Mal Aceh.
"Kami berharap surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pimpinan instansi vertikal dan perusahaan-perusahaan beroperasi di Aceh menyetorkan zakat penghasilan pegawainya ke BMA," kata Mohammad Haikal.
Mohammad Haikal mengatakan surat edaran Gubernur Aceh tersebut memuat empat poin, antara lain mengimbau instansi dan lembaga agar menyetorkan zakat penghasilan pegawai dan karyawan beragama Islam ke Baitul Mal Aceh.
Selanjutnya, mengusulkan personalia unit pengumpul zakat (UPZ) kepada Baitul Mal Aceh. Serta melaporkan zakat penghasilan secara berkala kepada Baitul Mal Aceh.
Kami juga diimbau agar segera menetapkan mengukuhkan nama-nama personalia UPZ instansi vertikal, perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta dalam sebuah keputusan Baitul Mal Aceh," kata Mohammad Haikal.
Mohammad Haikal mengatakan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh.
"Semoga dengan surat edaran ini jumlah zakat yang terkumpul akan semakin bertambah, sehingga akan semakin banyak pula mustahik atau penerima zakar yang bisa dibantu," kata Mohammad Haikal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022