Personil Reskrim Polres Gayo Lues menggagalkan penyeludupan getah pinus seberat 1,8 ton dan menangkap dua orang yang diduga pelakunya.
“Getah itu diduga hendak diselundupkan dan dijual ke Binjai, Sumatera Utara,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam di Blangkejeren, Kamis.
Dikatakan Zhia, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melapor bahwa adanya angkutan penumpang umum jenis L-300 akan mengangkut getah pinus yang diduga ilegal.
Dari informasi tersebut, pihak Reskrim melakukan patroli dan mendapati mobil penumpang jenis L-300 membawa getah pinus tanpa dokumen yang sah di pos perbatasan Umah Buner, Kecamatan Putri Betung, Rabu.
Zhia menambahkan, dari pengakuan tersangka berinisial B (35), warga Kampung Kutelintang, Blangkejeren, mengaku getah tersebut milik M (35), warga Kampung Penampaan Uken, Blangkejeren, sedangkan dirinya hanya sebagai sopir yang menerima upah Rp1.000 per kilogram.
Dari pengakuan M, ia membeli getah pinus itu dari seseorang berinisial PL, warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib dengan harga Rp11.500 per kilogram, yang rencananya akan dijual kembali ke Kota Binjai, Sumut.
Atas aksi itu, keduanya terancam melanggar pasal 130 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Kasat Reskrim menghimbau, bagi siapa saja yang melakukan upaya penyelundupan terkait hasil hutan bukan kayu terutama getah pinus akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Getah itu diduga hendak diselundupkan dan dijual ke Binjai, Sumatera Utara,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam di Blangkejeren, Kamis.
Dikatakan Zhia, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melapor bahwa adanya angkutan penumpang umum jenis L-300 akan mengangkut getah pinus yang diduga ilegal.
Dari informasi tersebut, pihak Reskrim melakukan patroli dan mendapati mobil penumpang jenis L-300 membawa getah pinus tanpa dokumen yang sah di pos perbatasan Umah Buner, Kecamatan Putri Betung, Rabu.
Zhia menambahkan, dari pengakuan tersangka berinisial B (35), warga Kampung Kutelintang, Blangkejeren, mengaku getah tersebut milik M (35), warga Kampung Penampaan Uken, Blangkejeren, sedangkan dirinya hanya sebagai sopir yang menerima upah Rp1.000 per kilogram.
Dari pengakuan M, ia membeli getah pinus itu dari seseorang berinisial PL, warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib dengan harga Rp11.500 per kilogram, yang rencananya akan dijual kembali ke Kota Binjai, Sumut.
Atas aksi itu, keduanya terancam melanggar pasal 130 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Kasat Reskrim menghimbau, bagi siapa saja yang melakukan upaya penyelundupan terkait hasil hutan bukan kayu terutama getah pinus akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022