Blangkejeren (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membentuk tim terpadu guna mengantisipasi penjualan illegal getah pinus ke luar daerah.
Pembentukan tim ini dikoordinir langsung oleh Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru bersama Wakil Bupati H Said Sani, dan tim terdiri dari unsur TNI, Polri dan Polhut yang nantinya akan ditugaskan di pos perbatasan.
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru di Blang Kejeren, Jumat, menyebutkan penjualan illegal getah pinus disebabkan faktor daya beli rendah oleh penampung KHBL, walaupun masyarakat penyadap sadar bahwa hal tersebut dinilai melanggar hukum.
Disebutkan Bupati, sebagai solusinya agar masyarakat tidak menjual ke luar daerah, ada baiknya masyarakat menunggu ijin operasi PT. Roshin sebagai kilang penampung dan pengelola getah pinus yang mampu membeli dengan harga tinggi.
“Sehingga ada persaingan, karena selama ini penampung getah pinus hanya PT KHBL,” jelas Bupati.
Dikatakannya, dari luasan hutan pinus yang berada di wilayah APL menjadi kewenangan penuh Kabupaten Gayo Lues. Sehingga nantinya, dapat mendongkrak PAD untuk Gayo Lues.
Sementara Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, mengatakan akan membentuk Tim penegak hukum secara terpadu, selanjutnya akan mendata ulang lahan konsensi getah pinus yang berada di Kabupaten Gayo Lues. Pewarta : Jasvira Sautisa