Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Barat Daya menangkap dua orang diduga membawa getah pinus ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan berat mencapai enam ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua orang tersebut berinisial AYS (27) dan LI (26).
"Keduanya ditangkap di kawasan Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap saat membawa enam ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan getah pinus diduga ilegal menggunakan truk.
Dari informasi tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaja, tim Resmob Polres Aceh Barat Daya berpatroli dan mendapati satu unit truk dengan bak belakang tertutup terpal.
Tim Resmob Polres Aceh Barat Daya memeriksa truk tersebut dan menemukan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.
"Tim Resmob kemudian memeriksa AYS dan LI serta memeriksa dokumen angkutan. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Saat ini, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan getah pinus seberat enam ton diamankan di Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Sony Sonjaya mengingatkan masyarakat tidak mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi izin yang sah. Pengangkutan getah pinus tersebut menjadi atensi kepolisian.
"Penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh merugikan pendapatan asli daerah. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkan ke polisi," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.