Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar provinsi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengiriman getah pinus ke luar Aceh secara ilegal akan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh," tegas Kombes Pol Sony Sonjaya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kombes Pol Sony Sonjaya pada rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal di Mapolda Aceh.
Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, Polda Aceh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh.
Menurut Kombes Pol Sony Sonjaya, tindakan yang diambil saat ini untuk menangkap lalu diproses hukum tidak cukup untuk menghentikan oknum penjual getah pinus secara ilegal.
Akan tetapi butuh langkah-langkah konkret untuk pencegahan agar hal itu tidak terjadi secara terus menerus. Pencegahan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama, dan tidak bisa sendiri-sendiri.
"Nanti akan kami imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan di Aceh ada dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 ton getah pinus. Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh.
Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri, kata dia, juga akan ada pengawasan. Apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh.
Oleh karena itu, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi penyeludupan getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah.
Ia juga mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin Pemerintah Aceh, sehingga akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan penyelundupan hasil bumi Aceh. Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait penjualan getah pinus secara ilegal lewat," pungkas Kombes Pol Sony Sonjaya.