Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan jaksa penuntut umum perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21 kilogram (kg) lebih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa penyeludupan 21 kilogram sabu-sabu tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya di Aceh Timur, Kamis.
Ia menyebutkan upaya hukum banding tersebut karena putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Septeddy Endra Wijaya menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup. Sementara, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati.
Adapun ketiga terdakwa yakni Yusrizal (38), warga Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Zulkarnaini (44), warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan M Yusuf (40), warga Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi didampingi Zaki Anwar dan Asra Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota, memvonis terdakwa Yusrizal, Zulkarnaini, dan M Yusuf, masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan 20 bungkus teh dengan aksara China berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21.387 gram atau 21 kilogram lebih.
Penyelundupan dilakukan ketiga terdakwa menggunakan perahu motor yang biasa disebut Oskadon. Barang terlarang tersebut diselundupkan dari perairan Selat Malaka.
Ketiga terdakwa ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada Selasa 31 Oktober 2023 di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Selain dalam perkara penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas perkara penyelundupan 16,5 kilogram sabu-sabu," kata Septeddy Endra Wijaya.
Menurut Septeddy Endra Wijaya, jaksa penuntut umum menyatakan banding karena dua terdakwa yakni Muhammad Syukur Jamal dan ?Maqbul Furqan dihukum hanya 20 tahun penjara.
"Upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Septeddy Endra Wijaya.
Muhammad Syukur Jamal dan ?Maqbul Furqan ditangkap di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 7 Oktober 2023 sekira pukul 02.50 WIB.
Keduanya ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 16 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat total 16.506 gram atau 16,5 kilogram di dalam kapal kayu yang mereka tumpangi.
Septeddy Endra Wijaya menyebutkan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua terpidana terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Septeddy Endra Wijaya.
Jaksa ajukan banding terkait kasus penyeludupan 21 kg sabu-sabu
Kamis, 30 Mei 2024 18:59 WIB