PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara 

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran pers diterima ANTARA di Banda Aceh mengatakan kehadiran sekretariat bersama tersebut juga sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang

Kementerian Dalam Negeri resmi

Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat

bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.

Rivan A. Purwantono menjelaskan kehadiran sekretariat bersama tersebut juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 Rivan menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap sehingga akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama.

Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

“Kami berharap sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rivan.

Saat ini yang masih fenomenal, kata Rivan, Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” demikian Rivan.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022