Banda Aceh (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyatakan sejak Januari hingga Juli 2021 telah membayar santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di provinsi setempat sebesar Rp34 miliar.
“Santunan yang kita bayarkan dalam periode ini terjadi kenaikan dibanding periode sebelumnya karena meningkatnya tingkat kefatalan akibat kecelakaan,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan kerja sama PT Jasa Raharja dengan Perum LKBN ANTARA Biro Aceh di kantor Jasa Raharja Banda Aceh.
Ia menjelaskan penyerahan santunan pada Januari-Juli 2021 tersebut naik 1,64 persen yakni dari Rp33,7 miliar pada periode yang sama tahun 2020 menjadi Rp34,3 miliar pada tahun itu.
“Kenaikan pembayaran santunan tersebut sudah terlihat sejak bulan Mei tahun 2021,” katanya.
Menurut Mulkan, Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang 33 dan 34 tahun 1964, telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris / korban kecelakaan lalu lintas dengan rata-rata kecepatan 1 hari 11 jam kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.
“Pencapaian ini lebih cepat dari tahun lalu dengan periode yang sama, di mana periode Januari sampai Juli 2020 dengan rata kecepatan penyelesaian santunan 1 Hari 13 Jam, “ kata Mulkan yang turut didampingi Kepala Bagian Operasional, Rio Ulin Mardin.