Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang- Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka,” katanya dalam siaran pers diterima ANTARA di Banda Aceh.
Dari data yang dihimpun, untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka.
Ia menjelaskan untuk korban meninggal dunia, saat ini petugas Jasa Raharja tengah mendata dan melengkapi berkas ahli waris penerima santunannya.
Sementara untuk 5 orang yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RSUD Cianjur, tempat para korban di rawat.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta, ditambahkan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta,” kata Rivan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.
“Kami turut berduka cita atas terjadinya musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses keterjaminan para korban,” katanya.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 14 Agustus 2022.