Pelaku penusukan (penganiayaan berat) di Aceh, RA (23) diserahkan ke polisi oleh keluarga sendiri usai diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

"Pelaku RA merupakan warga Lagang, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Ia diserahkan keluarganya pasca berstatus DPO Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.

Ryan menyampaikan, RA diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia menggunakan senjata tajam berupa jenis rencong (pisau khas Aceh).

Ryan menjelaskan, peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (3/8) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh Aceh Besar mendatangi pelaku di rumahnya.

Kemudian, terjadi perkelahian diantara keduanya, lalu korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut pelaku.

"Dari keterangan tersangka, sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut direbut oleh pelaku, dan langsung menusuk bagian perut serta dada korban hingga terjatuh. Setelah itu tersangka melarikan diri," ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. 

"Setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, kami langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO," katanya.

Selain dikeluarkan DPO, lanjut Ryan, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujar Ryan.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022