Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh akan melelang pengelolaan bangunan kuliner tepi kali (River Walk) Peunayong.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M. Nurdin, mengatakan proses pelelangan tersebut akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 dan pada tanggal 30 Agustus 2022 dapat dilakukan penandatanganan kontrak.

"Pelelangan bangunan kuliner tersebut dengan sistem sewa yang terdiri dari 8 unit bangunan beserta area terbuka," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Nurdin menjelaskan limit lelang terendah dimulai dari Rp80 juta per tahun dan setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari nilai sewa tahun berjalan dengan masa sewa 5 tahun serta dapat diperpanjang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan dan menetapkan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Bangunan Kuliner Tepi Kali (River Walk) Peunayong yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan pengelola.

"Panitia pemilihan juga telah menyiapkan semua dokumen dan tahapan proses pemilihan pengelola," katanya.

Lanjutnya, proses pemilihan pengelola bangunan kuliner tepi kali (river walk) ini merupakan salah satu upaya Pemko Banda Aceh untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah sekaligus sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Banyak pedagang yang nantinya akan tertampung untuk berjualan di lokasi tersebut dan kawasan Peunayong tentu akan lebih maju," katanya.

Oleh karena itu, Nurdin mengajak warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang berminat mengelola bangunan kuliner tersebut dengan pola sewa dapat melihat persyaratannya pada dokumen pemilihan melalui tautan diskopukmdag.bandaacehkota.go.id.

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022