Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat lebih dari satu kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial MN (25) dan MA (29). Keduanya warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

"Kedua pelaku ditangkap di Desa Mandang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (16/8). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.052 gram," kata AKBP Henki Ismanto.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang sering memperjualbelikan narkoba di seputaran Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. 

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengerahkan tim opsnal menyelidikinya. Tim juga melakukan penyamaran menangkap kedua terduga pengedar narkoba tersebut di sebuah rumah.

"Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat lebih dari satu kilogram dalam satu buah kantong plastik biru. Selain itu, petugas juga menyita satu telepon genggam," kata AKBP Henki Ismanto.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus berupaya menggali informasi dari mana kedua pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut.

AKBP Henki Ismanto mengatakan kedua pelaku terancam dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan terungkapnya peredaran 1.052 gram sabu-sabu tersebut, kata AKBP Henki Ismanto, telah menyelamatkan 8.416 jiwa. Dengan asumsi satu gram dapat menyelamatkan delapan jiwa.

"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan sebuah kado dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata AKBP Henki Ismanto.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022