Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues akan menertibkan truk bertonase delapan ton lebih untuk tidak parkir dan melintas sembarangan di pusat Kota Blangkejeren. 

Hal itu dilakukan selain karena untuk penertiban agar jalan jangan semrawut, juga disebabkan karena kualifikasi kelas jalan di Pusat Kota Blangkejeren kebanyakan jalan kelas II yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, dengan muatan sumbu terberat 8 ton. 

"Saat ini banyak saya lihat kendaraan bertonase di atas 8 ton berkeliaran dan parkir sembarangan di jalan, hingga menyusahkan pengendara lain, dan juga terkadang melintas ke jalan kecamatan sehingga banyak jalan ambrol karena tidak mampu menahan beban kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Teuku Syahridal SE MPA di Blangkejeren, Rabu. 

Pun demikian, Teuku Syahridar menjelaskan, sebelum aturan ini diterapkan Dishub terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi serta menyiapkan perlengkapan perlengkapan penunjang lain seperti rambu rambu lintas, marka jalan dan lain lainnya. 

"Untuk menertibkan, nanti Dinas Perhubungan akan menggandeng satuan lalu lintas," kata Teuku Syahridar.

Ia menambahkan saat ini Dinas Perhuhubungan Kabupaten Gayo Lues sedang menggodok peraturan yang terkait dengan hal tersebut. 

Pewarta: Jasvira Tausita

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022