Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial BK (30), warga Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Kamis.
Kapolres menjelaskan, tersangka BK ditangkap petugas di kawasan Jalan Kayu Putih, Desa Seunebok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat setelah dilaporkan oleh masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka.
Baca juga: Kurir 106 kg sabu-sabu di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
Saat didatangi petugas dan dilakukan penggeledahan di sepeda motor tersangka, polisi menemukan sebuah bungkusan tisu yang diduga berisi dua bungkus kristal di dalam plastik bening.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika sabu masing-masing seberat 10,32 gram dan 9,88 gram.
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BL 4714 KAV, satu unit telepon pintar merek Infinix warna biru, serta satu lembar tisu diduga digunakan untuk membungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nelayan Aceh Tamiang ditembak aparat karena dicurigai bawa sabu-sabu
“Saat ditanyai petugas, tersangka BK mengaku bahwa narkotika sabu-sabu tersebut merupakan miliknya,” kata kapolres menambahkan.
Guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut, saat ini petugas kepolisian Satreskrim Polres Aceh Barat juga masih melakukan pendalaman terkait kasus narkotika tersebut, kata AKBP Pandji Santoso.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Kamis.
Kapolres menjelaskan, tersangka BK ditangkap petugas di kawasan Jalan Kayu Putih, Desa Seunebok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat setelah dilaporkan oleh masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka.
Baca juga: Kurir 106 kg sabu-sabu di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
Saat didatangi petugas dan dilakukan penggeledahan di sepeda motor tersangka, polisi menemukan sebuah bungkusan tisu yang diduga berisi dua bungkus kristal di dalam plastik bening.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika sabu masing-masing seberat 10,32 gram dan 9,88 gram.
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BL 4714 KAV, satu unit telepon pintar merek Infinix warna biru, serta satu lembar tisu diduga digunakan untuk membungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nelayan Aceh Tamiang ditembak aparat karena dicurigai bawa sabu-sabu
“Saat ditanyai petugas, tersangka BK mengaku bahwa narkotika sabu-sabu tersebut merupakan miliknya,” kata kapolres menambahkan.
Guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut, saat ini petugas kepolisian Satreskrim Polres Aceh Barat juga masih melakukan pendalaman terkait kasus narkotika tersebut, kata AKBP Pandji Santoso.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022