Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku penjambretan (pembegalan) asal Sumatera Utara (Sumut) yang beraksi di Aceh Besar, seorang ibu rumah tangga dan anaknya menjadi korban. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penangkapan itu berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar. 

Baca juga: Polresta bubarkan gerombolan tawuran bersenjata tajam

"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," kata Ryan. 

Ryan menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam Aceh Besar pada awal Agustus lalu, hingga mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya. 

Baca juga: Polisi tangkap kelompok begal

Di mana, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikendarai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kendaraan korban.

"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki," ujarnya.

Baca juga: Kawanan begal bersenjata tajam ditangkap

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja. Lalu, tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat.

Setelah itu, pelaku memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu," kata Ryan. 

Karena itu, pihaknya mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, di mana Beni selaku pelaku utama, Asneri menjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP," demikian Kompol Ryan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022