Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengusut dugaan pembakaran alat berat jenis ekskavator di lokasi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dua pelaku pembakaran alat berat tersebut sudah ditangkap. Pelaku berinisial MM dan AS dam kini sedang dalam pemeriksaan secara intensif.
"Kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Selasa (5/11). Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membakar alat berat tersebut karena sakit hati. Penyidik masih memeriksa kedua pelaku guna mengungkap apa motif sebenarnya pembakaran alat berat tersebut," katanya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pembakaran ekskavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (16/10). Alat berat tersebut dibakar setelah keduanya menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tumpukan goni dan jeriken di dalam kabin alat berat itu.
"Usai membakar, keduanya pulang. Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu tiga minggu karena lokasi tempat kejadian perkara jauh. Namun, berkat dukungan masyarakat akhir kepolisian dapat mengungkapkannya," kata Muliadi.
Kapolres Aceh Tamiang mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan keterangan masyarakat, kedua pelaku dapat ditangkap bersama barang bukti.
MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan AS ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, kata Muliadi
"Kepada petugas, MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama AS. Pembakaran alat berat karena dipicu sakit hati. Penyidik masih mendalami apa penyebab pelaku sakit hati, sehingga membakar alat berat tersebut," katanya.
Dalam mengusut pembakaran alat berat tersebut, kata Muliadi, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit ekskavator yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.
"Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Aceh Tamiang mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Muliadi.
Kronologi pembakaran alat berat PSR versi Polres Aceh Tamiang
Jumat, 15 November 2024 10:43 WIB