Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Polda Aceh, menangkap seorang terduga pembawa 1.080 liter BBM subsidi tanpa izin

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Bireuen, Rabu, mengatakan pembawa BBM subsidi tanpa izin yang ditangkap tersebut berinisial NB (27), warga Jangka, Kabupaten Bireuen.

"NB kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (31/8)," kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Kapolres mengatakan penangkapan NB berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak subsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Bireuen mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya. Hasil penyelidikan ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.

 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022