Aceh Timur (ANTARA) - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
"ZA ditangkap karena diduga telah mencabuli anak berusia tahun tahun warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Sebelumnya, kata Adi Wahyu Nurhidayat, korban mengaku kepada orang tuannya dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali. Korban mengaku tidak ingat perbuatan tersebut dilakukan ZA.
Baca: Polres Aceh Singkil tangani kasus asusila terhadap anak
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkan ZA, pada Kamis (27/2).
Terhadap ZA, penyidik menyangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Dari kejadian ini, Adi Wahyu Nurhidayat mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan serta memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Kasus asusila terhadap adan di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi pada 2024. Di samping itu, orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca: Pj Gubernur Aceh: Penerapan syariat Islam untuk cegah kriminal dan asusila