Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Mahdi Kari meminta kepada kalangan masyarakat dan mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum, agar menyampaikannya secara islami.
“Penyampaian aspirasi di muka umum memang tidak dilarang oleh pemerintah, asalkan penyampaian nya harus dilakukan secara baik, sopan dan tidak anarkis,” kata Tgk Mahdi Kari di Meulaboh, Selasa.
Pendapat ini ia sampaikan terkait adanya aksi kerusuhan saat penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRK Aceh Barat pada Senin (12/9) lalu, yang kemudian terjadi kerusuhan sehingga menyebabkan sejumlah pendemo terluka dan diamankan aparat keamanan.
Menurutnya, naiknya harga jual BBM baru-baru ini memang terasa berat bagi masyarakat termasuk kalangan pekerja transportasi publik, dan kalangan masyarakat.
Namun, untuk menyampaikan sebuah pendapat dan aspirasi di muka umum, kata Tgk Mahdi, harus disampaikan dengan baik, sopan, santun dan tidak merusak aset daerah atau aset publik lainnya.
“Jika suatu persoalan disampaikan dengan cara baik dan sopan, Insya Allah (aspirasinya) akan dipertimbangkan (pemerintah),” katanya.
Namun, apabila penyampaikan pendapat atau aspirasi disampaikan dengan nafsu amarah, maka hal tersebut tidak menyelesaikan suatu masalah, dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lainnya.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat dan hak seluruh warga Indonesia dan tidak dilarang, namun penyampaian nya harus dilakukan dengan baik dan sesuai norma yang berlaku,” katanya menambahkan.
Bahkan apabila suatu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di kawal oleh petugas kepolisian atau aparat keamanan ke pemerintah, maka hal tersebut dinilai lebih baik karena dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, demikian Tgk Mahdi Kari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Penyampaian aspirasi di muka umum memang tidak dilarang oleh pemerintah, asalkan penyampaian nya harus dilakukan secara baik, sopan dan tidak anarkis,” kata Tgk Mahdi Kari di Meulaboh, Selasa.
Pendapat ini ia sampaikan terkait adanya aksi kerusuhan saat penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRK Aceh Barat pada Senin (12/9) lalu, yang kemudian terjadi kerusuhan sehingga menyebabkan sejumlah pendemo terluka dan diamankan aparat keamanan.
Menurutnya, naiknya harga jual BBM baru-baru ini memang terasa berat bagi masyarakat termasuk kalangan pekerja transportasi publik, dan kalangan masyarakat.
Namun, untuk menyampaikan sebuah pendapat dan aspirasi di muka umum, kata Tgk Mahdi, harus disampaikan dengan baik, sopan, santun dan tidak merusak aset daerah atau aset publik lainnya.
“Jika suatu persoalan disampaikan dengan cara baik dan sopan, Insya Allah (aspirasinya) akan dipertimbangkan (pemerintah),” katanya.
Namun, apabila penyampaikan pendapat atau aspirasi disampaikan dengan nafsu amarah, maka hal tersebut tidak menyelesaikan suatu masalah, dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lainnya.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat dan hak seluruh warga Indonesia dan tidak dilarang, namun penyampaian nya harus dilakukan dengan baik dan sesuai norma yang berlaku,” katanya menambahkan.
Bahkan apabila suatu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di kawal oleh petugas kepolisian atau aparat keamanan ke pemerintah, maka hal tersebut dinilai lebih baik karena dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, demikian Tgk Mahdi Kari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022