Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pimpinan Bawaslu Aceh Asqalani mengatakan lembaga pengawas pemilu itu tidak bertugas menangani pelanggaran pemilihan kepada daerah atau pilkada di Provinsi Aceh.

"Kami tidak menangani pelanggaran maupun menyelesaikan sengketa pilkada. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih," kata Asqalani di Banda Aceh, Jumat.

Berbeda dengan daerah lain, pengawas pilkada langsung ditangani Bawaslu masing-masing provinsi serta panitia pengawas yang dibentuk dan dipilih Bawaslu Pusat.

Menurut Asqalani, pengawasan yang dilakukan Panwaslih merupakan amanah dan diatur langsung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau dikenal dengan UUPA.

"Karena ini perintah UUPA, maka tugas pengawasan pilkada dilaksanakan Panwaslih, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bawaslu Aceh hanya melaksanakan supervisi, menjalankan mandat dari Bawaslu RI," kata dia.

Mandat tersebut berupa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Panwaslih provinsi maupun kabupaten/kota serta menangani pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota lembaga pengawas tersebut.

Selain tugas-tugas tersebut, lanjut dia, Bawaslu Aceh juga melakukan sinergi dengan Panwaslih Aceh, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

"Kami akan membantu sepenuhnya tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Panwaslih. Kami yakni Panwaslih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, apalagi anggota Panwaslih Aceh pernah menjadi anggota Panwaslih di kabupaten/kota," kata Asqalani.

Pemilihan kepala daerah di Aceh dilaksanakan pada pertengahan Februari 2017. Pemilihan kepala daerah tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dengan pemilihan 20 dari 23 bupati/wali kota dan wakil untuk masa bakti lima tahun ke depan.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016