Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lima kabupaten/kota di Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015.

"Pemberian opini WTP terhadap LKPD lima kabupaten/kota ini sudah memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan," kata kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya di sela penyerahan LHP atas LKPD kabupaten/kota Provinsi Aceh tahun 2015 dengan opini WTP kepada Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Barat, Nagan Raya dan Bener Meriah.

Ia menjelaskan pemeriksaan atas LKPD oleh BPK merupakan kebutuhan pihak eksekutif agar laporan keuangan tersebut dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip dalam standar akauntasi pemerintahan sebagai bahan evaluasi dan penilaian pertanggungjawaban  pelaksanaan anggaran oleh eksekutif kepada legislatif.

"LKPD tahun 2015 merupakan laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sebagai implementasi penerapan PP 71 tahun 2010, di mana sebelumnya menggunakan sistem akuntansi berbasis cash towards accrual (CTA) yang secara umum membawa kosekuensi signifikan," katanya.

Ada pun perubahan tersebut antara lain, jumlah laporan bertambah dari sebelumnya empat sekarang menjadi tujuh seperti necara, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan sisa anggaran lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas  dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah masing-masing kabupaten/kota antara lain kelemahan dalam pengelolaan persediaan, piutang dan pengelolaan aset tetap.

"Kami minta seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap rekomendasi BPK terhadap LKPD Tahun 2015 ini," katanya.

Dalam penyerahan LHP LKPD tahun 2015 itu turut hadir di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa"aduddin Djamal, Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, Bupati Nagan Raya T Zulkarnaini, Bupati Aceh Barat T Alaidinsyah dan Plt Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016