Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan Aceh membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Aceh 15 Februari 2017.

"KIP Aceh sudah membuka pendaftaran pemantau. Kepala lembaga yang ingin memantau pemilihan gubernur, sudah bisa mendaftar," kata Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra di Banda Aceh, Rabu.

Robby Syahputra mengatakan, pendaftaran pemantau dibuka 1 Juni 2016 hingga 14 Januari 2017. Pendaftaran di KIP Aceh hanya untuk pemantau dalam negeri. Sedangkan pemantau asing mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setiap pemantau yang mendaftarkan diri akan mendapat akreditasi dari KIP Aceh. Pemantau yang terdaftar akan diberikan tanda pengenal khusus.

Robby menyebutkan,syarat pemantau harus melampirkan akta pendirian lembaga. Pemantau juga menyebutkan sumber dana yang membiayai pemantauan.

"Sumber dana ini harus jelas. KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menanggung biaya pemantauan," kata Robby Syahputra mengungkapkan.

Selain itu, lanjut dia, pemantau juga menyampaikan wilayah kerja mereka serta tahapan apa saja yang dipantau. Misalnya, apakah hanya memantau kampanye dan pemungutan suara saja atau semua tahapan yang dipantau.

Setiap pemantau yang terdaftar, lanjut dia, diwajibkan melapor ke KIP kabupaten/kota. Namun, jika pemantau juga ingin memantau pemilihan bupati/wali kota, harus mendaftar ke KIP setempat.

"Setelah memantau, hasil pemantauan harus dilaporkan ke KIP Aceh sebelum dipublikasikan. Ada sanksi jika melanggar. KIP Aceh akan mencabut hak memantau jika pemantau melakukan pelanggaran," tegas Robby Syahputra.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Aceh. 

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016