Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh bersama pemerintah setempat kembali membentuk gampong (desa) bersinar (bersih narkoba) di Desa Lampulo Kota Banda Aceh. 

"Karena dari desa terkecil bandar narkoba itu mulai menggunakan anak-anak yang masih awam dengan narkoba digunakan untuk peredaran narkoba," kata Kepala BNNK Banda Aceh Masduki, di Banda Aceh, Selasa. 

Masduki menyampaikan, pembentukan gampong bersinar tersebut sebagai upaya mereka mencegah peredaran narkoba, karena nantinya dapat dilakukan intervensi berbasis masyarakat (IBM) sehingga apa yang diharapkan berjalan baik. 

Gampong bersinar tersebut juga sebagai salah satu upaya menyukseskan program pageu gampong (pagar desa) yang menjadi langkah awal mencegah peredaran narkoba ke desa. 

'Program intervensi berbasis masyarakat ini diisi oleh agen pemulihan di gampong, ketika ada penyalahgunaan narkotika kategori ringan maka diharapkan untuk lapor ke IBM ini," ujarnya.

Untuk di Banda Aceh sendiri, kata dia, Lampulo sendiri merupakan gampong bersinar yang ke 12 terbentuk, dan langkah ini terus dilakukan hingga ke semua desa di ibu kota provinsi Aceh itu. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengajak semua unsur untuk menjadikan semua desa di Banda Aceh sebagai gampong bersinar. Apalagi narkoba masih menjadi masalah serius. 

"Kita berharap tidak hanya unsur pemerintah saja tetapi dari sosial kemasyarakatan dan juga keagamaan bersama-sama menjadikan seluruh gampong sebagai gampong bersinar,” kata Bakri.

Bakri menyampaikan, perlu komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawab dan upaya penanggulangan narkoba sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Nomor 2 Tahun 2020. 

"Alhamdulillah sebagai upaya menjalankan instruksi tersebut di Kota Banda Aceh telah ditetapkan 12 gampong bersinar di Banda Aceh," ujarnya.

Adapun 12 gampong bersinar tersebut, 
Peunayong, Pineung, Lampaloh, Geuceu Meunara, Mulia, Gampong  Ceurih, Lamdingin, Merduati, Pango, Pande dan Lampulo.

Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyambut baik dan mengapresiasi kembali lahirnya gampong bersinar di Banda Aceh.

Namun, semua itu harus diikuti dengan langkah strategis dan sistematis untuk melakukan pemetaan (mapping), antisipasi, dan upaya pemberantasannya.

DPRK, kata Farid, telah menginisiasi sebuah regulasi khusus berupa rancangan qanun (peraturan daerah) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) pada 2022 ini.

"Ini merupakan salah satu kontribusi kami untuk mendukung program pemerintah, khususnya melalui BNN Kota Banda Aceh, untuk mengantisipasi, membentengi, dan memproteksi generasi muda kita dari ancaman narkoba," kata Farid.

Menurut Farid, intervensi berbasis masyarakat (IBM) itu perlu didukung, karena salah satu upaya pencegahan narkoba dengan membuat pagar desa sehingga aparatur dan warga bisa bersama menjaga daerah mereka dari bahaya narkoba.

"IBM merupakan salah satu ikhtiar yang dilakukan kepala desa beserta unsur pemuda dan relawan anti narkoba, serta dukungan dari BNNK agar Lampulo bisa terbebas dari narkoba," demikian Farid Nyak Umar.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022