Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, karena menunggak dan tidak membayar tagihan  listrik selama tiga bulan.

Kepala PLN Simeulue Syahrul di Simeulue, Kamis, mengatakan tunggakan tagihan listrik PDAM sejak Juli, Agustus, dan September, 2022. Jumlahnya mencapai Rp139 juta. 

"Aliran listrik ke PDAM kami putus karena tiga bulan tidak membayar tagihan," ujar Syahrul.

Syahrul mengatakan pihak PDAM sudah menemuinya membicarakan pemutusan arus listrik. Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut.

Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ke teleponnya, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022