Kuala Simpang (ANTARA Aceh) - DPRK Aceh Tamiang (Atam) mendesak pemerintah setempat untuk segera memekarkan kecamatan Gunung Masjid dari kecamatan induknya Mayak Payed agar pembangunan di daerah itu lebih merata.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang kepada wartawan di Kuala Simpang, Kamis pihaknya sudah menyampaikan ide pemekaran ini kepada para datok penghulu (kepala desa) dan Sekdakab Razuardi Ibrahim agar segera dilakukan pemekaran untuk percepatan peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya.

"Kita minta Sekda Razuardi agar segera menindaklanjuti dan koordinasi dengan Bupati Hamdan Sati untuk menyikapi permintaan masyarakat Kemukiman Gunung Masjid terhadap proses administrasi pemekarannya dari Kecamatan Manyak Payed," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan,  upaya pelaksanaan pemekaran kecamatan ataupun desa di kabupaten ini harus mendapatkan ketegasan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita yang memimpin pertemuan dengan tokoh masyarakat Kemukiman Gunung Masjid menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi upaya pemekaran Kecamatan Gunung Masjid ini dalam upaya memberikan pemerataan pembangunan.

"Kita ketahui bahwa Kecamatan Manyak wilayahnya cukup luas dan saat ini memiliki 36 kampung, termasuk 11 kampung berada Kemukiman Gunung Mesjid," sebut Nora.

Dia menambahkan terkait persoalan ini DPRK akan berusaha memberikan pendampingan serta anggaran sehingga proses pemekaran Kecamatan Gunung Masjid bisa terwujud di tahun 2016.

Selain itu, diminta juga kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk melibatkan dewan khususnya Komisi A dalam menyusun langkah-langkah pemekaran Kecamatan Gunung Masjid dimaksud.

"Kami dewan pada prinsipnya mendukung sepenuhnya aspirasi warga tentang usulan pemekaran kecamatan ini, tapi proses administrasi serta keputusannya berada di Pemkab Aceh Tamiang," kata Nora didampingi anggota Ketua Komis A Ismail dan anggotanya Muhammad Nuh, Dedi Suriansyah, dan Fitriani.

Sementara itu, Kepala Kemukiman Gunung Masjid, H.Asnawi Ali bersama Ketua Komite Pemekaran Kecamatan Gunung Masjid, Abdurrauf memaparkan, tujuan dari pemekaran ini untuk mempercepat dan pemerataan pembangunan dan diharapkan DPRK bersama pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan ini pada tahun 2016.

"Jangan sampai gagal karena terbentur adanya perubahan atau revisi undang-undang, seperti pengalaman usulan ini pada tahun 2008-2009. Ketika itu belum membuahkan hasil karena ada peraturan daerah menyatakan tidak boleh dilakukan pemekaran sebelum pelaksanaan Pilkada," katanya.

Lanjutnya, hasil koordinasi dengan Bupati Hamdan Sati beberapa waktu lalu dan menyambut baik wacana pemekaran kecamatan ini, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Camat Kecamatan Manyak Payed selaku kecamatan induk.

"Adapun lokasi pusat perkantoran kecamatan nantinya berada di Kampung Pandan Sari dengan luas lahan 10 hektare," tambah Asnawi.

Ia menyebutkan, adapun 11 kampung di Kemukiman Gunung Masjid yakni, Kampung Paya Tenggar, Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket Panjang Dua,Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng Anyer.

Sementara itu, Sekda Razuardi dihadapan Datok Penghulu dan tokoh masyarakat Kemukiman Gunung Masjid menyatakan, dirinya akan membantu semua kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemekaran ini, termasuk juga menyiapkan tim dari instansi terkait nantinya.

"Pemekaran juga menjadi bagian dari pembinaan wilayah, karena itu jangan ragu serta tidak ada kata gagal," tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan di jajaran pemerintahan akan diambil alihnya sendiri.

Camat Manyak Payed Wan Irwansyah juga melaporkan, usulan masyarakat tentang pemekaran Kemukiman Gunung Masjid menjadi kecamatan sudah diajukan ke Bagian Tata Pemerintahan, tetapi hingga kini belum diterima balasannya, apakah disetujui atau tidak.

"Kita dukung aspirasi warga dan diharapkan pemekaran ini bisa terlaksana sebelum lahirnya revisi PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan," ujar Irwansyah.

Pewarta: Pewarta : Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016