Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Selain terdakwa Mursil, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah. Kedua terdakwa yang turut dibebaskan yakni Tengku Yusni dan Tengku Rusli.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
Baca juga: Bantuan logistik desa terisolir disalurkan pakai helikopter
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan fakta di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa," kata majelis hakim menyebutkan.
Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
Selasa, 27 Februari 2024 14:03 WIB