Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim ke Mahkamah Agung.
"JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ajukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas tiga terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
Ketiga terdakwa yakni Mursil selaku Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Tamiang pada 2009. Terdakwa Mursil juga menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022.
Serta terdakwa Tengku Yusni dan Tengku Rusli, keduanya pimpinan perusahaan pengelola lahan eks hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kejati: JPU ajukan kasasi korupsi pertanahan di Aceh Tamiang
Jumat, 1 Maret 2024 18:12 WIB