Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue mengaku telah didatangi 49 orang warga kabupaten kepulan tersebut untuk menyampaikan pengaduan karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik (Parpol).

Komisioner KIP Simeulue Divisi Hukum Nirwanudin di Simeulue, Jumat, menyebutkan puluhan warga tersebut meminta nama mereka bisa dihapus dari keanggotaan parpol.

"Hingga hari ini, ada 49 orang membuat laporan pengaduan ke KIP kalau nama mereka terdaftar di sistem informasi partai politik dan meminta nama mereka di hapus dari sistem tersebut," kata Nirwanudin.

Menurut Nirwanudin, pihaknya menerima semua pengaduan masyarakat tersebut dan nantinya akan disampaikan ke partai politik yang mendaftarkan nama orang tersebut. 

"Terakhir, pengaduan ini kami terima pada 7 Desember 2022. Kemudian, kami akan panggil yang bersangkutan dan juga partai politik yang mendaftarkan nama mereka yang mengadu," ujar Nirwanudin.

Nirwanudin mengatakan pengaduan terkait pencatutan nama di partai politik ini bisa semakin banyak. Sebab, saat ini banyak penerimaan sebagai anggota Panwascam, PPK, mengikuti tes P3K, serta berbagai penerimaan lainnya.

"Kemungkinan masyarakat yang melaporkan terkait nama mereka tercatat sebagai anggota politik ini akan semakin banyak, sebab saat ini banyak tes yang di buka syaratnya harus terbebas dari partai politik," jelas Nirwanudin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022