Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Banda Aceh meminta kepada aparatur desa untuk mengarahkan atau membantu warga membuatkan akta kematian agar dapat dilakukan penghapusan dari database kependudukan.
"Karena dasar kami menghapus penduduk pada database kami adalah akta kematian," kata Sekretaris Disdukcapil Banda Aceh Nurhasanah, di Banda Aceh, Sabtu.
Nurhasanah menyampaikan, secara regulasi penghapusan data kependudukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia itu harus melalui pembuatan akta kematian, tidak bisa hanya melalui informasi pihak desa saja.
"Artinya, tidak cukup hanya dengan rekomendasi dari desa saja. Langkah itu sebagai upaya menghindari terjadinya kesalahan data kependudukan. Jadi kalau masyarakat tidak mengurus akta kematian maka kami tidak bisa menghapus dari database," katanya.
Nurhasanah menyebutkan, jumlah akta kematian yang telah diterbitkan pihaknya sampai dengan Agustus 2022 sudah mencapai 953 orang. Angka tersebut dinilai masih relatif atau banyak yang belum melaporkan.
Dalam rangka meningkat warga membuat akta kematian, kata Nurhasanah, pihaknya juga sedang menempuh beberapa inovasi agar bisa mencapai data kematian yang riil di Banda Aceh.
Misalnya, Disdukcapil membuatkan buku pokok pemakaman ke seluruh desa di Banda Aceh supaya mereka mencatat semua warga yang meninggal di desa masing-masing.
"Kemudian, kita juga mengajukan formulir kematian di semua semua desa dan mereka wajib melaporkan ke dinas setiap bulannya jumlah kematian di desa," katanya.
Nurhasanah menegaskan, pembuatan akta kematian untuk penghapusan data kependudukan tersebut juga penting dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Artinya untuk menentukan data pemilih.
Karena, lanjut Nurhasanah, pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih tetap, hal itu terjadi karena tidak adanya akta kematian sehingga nama mereka masih terdata.
"Karena itu kita sangat berharap jumlah kematian yang dilaporkan semakin besar kedepannya, supaya data pemilih kita nanti betul-betul bersih," demikian Nurhasanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Karena dasar kami menghapus penduduk pada database kami adalah akta kematian," kata Sekretaris Disdukcapil Banda Aceh Nurhasanah, di Banda Aceh, Sabtu.
Nurhasanah menyampaikan, secara regulasi penghapusan data kependudukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia itu harus melalui pembuatan akta kematian, tidak bisa hanya melalui informasi pihak desa saja.
"Artinya, tidak cukup hanya dengan rekomendasi dari desa saja. Langkah itu sebagai upaya menghindari terjadinya kesalahan data kependudukan. Jadi kalau masyarakat tidak mengurus akta kematian maka kami tidak bisa menghapus dari database," katanya.
Nurhasanah menyebutkan, jumlah akta kematian yang telah diterbitkan pihaknya sampai dengan Agustus 2022 sudah mencapai 953 orang. Angka tersebut dinilai masih relatif atau banyak yang belum melaporkan.
Dalam rangka meningkat warga membuat akta kematian, kata Nurhasanah, pihaknya juga sedang menempuh beberapa inovasi agar bisa mencapai data kematian yang riil di Banda Aceh.
Misalnya, Disdukcapil membuatkan buku pokok pemakaman ke seluruh desa di Banda Aceh supaya mereka mencatat semua warga yang meninggal di desa masing-masing.
"Kemudian, kita juga mengajukan formulir kematian di semua semua desa dan mereka wajib melaporkan ke dinas setiap bulannya jumlah kematian di desa," katanya.
Nurhasanah menegaskan, pembuatan akta kematian untuk penghapusan data kependudukan tersebut juga penting dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Artinya untuk menentukan data pemilih.
Karena, lanjut Nurhasanah, pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih tetap, hal itu terjadi karena tidak adanya akta kematian sehingga nama mereka masih terdata.
"Karena itu kita sangat berharap jumlah kematian yang dilaporkan semakin besar kedepannya, supaya data pemilih kita nanti betul-betul bersih," demikian Nurhasanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022