Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mempermudah pasangan suami isteri memperoleh administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dalam waktu satu hari.

“Inovasi ini kita sebut SAIJAL BERDASI, Sah Ijabkabul langsung beres dokumen adminduk suami isteri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi di Meulaboh, Ahad.

Ia menjelaskan, ada pun pasangan pertama suami isteri yang mendapatkan penyerahan dokumen administrasi kependudukan berupa KK dan KTP-el di Kabupaten Aceh Barat diantaranya pasangan Hijir Listia dan Tgk Juli Iskandar.

Keduanya melangsungkan pernikahan bertempat di Pondok Pesantren Ar-Raudhatun Nabawiyah, Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada 2 Oktober 2022. 

Saijal menjelaskan, inovasi SAIJAL BERDASI merupakan layanan terintegrasi administrasi kependudukan, kerjasama antara Disdukcapil Aceh Barat dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten setempat.

Dokumen administrasi kependudukan tersebu diserahkan setelah pasangan suami isteri selesai melakukan ijab kabul, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menyerahkan buku nikah.

Sedangkan Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dengan status Kawin Tercatat.

“Semoga dengan inovasi SAIJAL BERDASI ini, pasangan suami isteri di Aceh Barat setelah melakukan ijab kabul pernikahan, langsung mendapatkan KK dan KTP dengan status menikah atau kawin tercatat,” demikian Saijal Wahbi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022