Singkil (ANTARA Aceh) - Rapat sidang interpelasi DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati Syafriadi atas keterlambatannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 gagal dilaksanakan, karena banyak anggota dewan tidak menyetujuinya.

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin kepada wartawan di Singkil, Selasa mengatakan, sidang interpelasi yang digelar Senin (20/6) tidak jadi dilanjutkan karena banyak anggota DPRK yang tidak menyetujui berdasarkan voting suara.

Dari 22 anggota dewan yang hadir, 14 suara tidak setuju, 6 suara setuju, dan absen 2 suara.

"Banyaknya anggota DPRK yang tidak setuju digelar rapat sidang interpelasi itulah fakta keputusannya," kata Yulihardin.

Yulihardin mengatakan, batalnya sidang interpelasi juga diakibatkan banyaknya dinamika yang terjadi dalam menyatukan pendapat dan pasti ada pertimbangan dalam pribadi masing-masing anggota dewan.

Dan lagi, tambahnya, Fraksi Golkar adalah mayoritas terbanyak di DPRK Aceh Singkil ini.      
    
"Sementara penggagas dilakukannya agenda rapat sidang interpasi hanya lima orang yakni Juliadi, Frida Siska Sihombing, Saprial, H M Azmi dan diri saya sendiri Yulihardin," ujarnya.

Sekretaris dewan M Hilal menyatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (2), bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berkenaan dengan LKPJ tahun anggaran 2015 tersebut, DPRK Aceh Singkil telah pernah menyurati Kepala daerah, agar segera menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2015 kepada DPRK Aceh Singkil, namun sudah hampir lima bulan anggaran tahun 2015 berakhir, LKPJ tersebut belum juga disampaikan ke DPRK Aceh Singkil.

Padahal, lanjut Hilal, pasal 73 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Kepala daerah tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), DPRK dapat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati.

Kemudian sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD pada pasal 11 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa pengajuan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf a diusulkan paling sedikit  lima orang anggota DPRK dan lebih dari satu fraksi untuk DPRK yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang.

Namun,  lima anggota DPRK yang mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil patah dijalan, karena pada saat mengagendakan pengajuan hak interpelasi  pada forum rapat badan musyawarah DPRK dan membahas dalam forum kalah dalam voting suara.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016