Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penuntutan perkara dugaan penadahan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaidi dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perkara penadahan dengan tersangka berinisial AG. Penghentian perkara karena para pihak, tersangka dan korban berdamai.
"Meskipun penuntutan perkara dihentikan, tetapi tersangka tetap dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan desa di tempatnya tinggal. Sanksi ini sifatnya edukasi dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen selesaikan 12 perkara berdasarkan keadilan restoratif
Ia menyebutkan tersangka AG disangkakan melanggar Pasal 480 jo sebagaimana perubahan penyesuaian dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Menurut dia, alasan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif karena adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. Perdamaian turut disaksikan perangkat desa masing-masing.
Kemudian, tindak pidana dilakukan tersangka dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun. Serta tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan bukan residivis, sehingga memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ia menyebutkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI. Tujuannya menekankan pemulihan serta keseimbangan pelindung korban dan tersangka yang tidak berorientasi pada pembalasan.
"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani," kata Muhammad Junaidi.
Baca juga: Kejari Bireuen damaikan kasus penganiayaan berdasarkan RJ
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026