Banda Aceh (ANTARA Aceh) -  Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas Adami dan Nasrullah, dua terdakwa perdagangan manusia karena tidak terbukti bersalah.

Vonis tersebut dibacakan majelis yang diketuai Ety Astuti dan didampingi dua hakim anggota Elly Yurita dan Yundra pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa.

"Tidak ada unsur tindak pidana yang terpenuhi, sehingga apa yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, kedua terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa," kata majelis hakim.

Kedua terdakwa yakni Adami alias Riski bin Abubakar dan Nasrullah alias Arul bin Abdul Khaidir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Tarmizi Yakup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khadafi menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Adami alias Riski dengan pidana tujuh tahun penjara dan terdakwa Nasrullah alias Arul dengan hukuman enam tahun penjara.

Kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, Tarmizi Yakup, penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

"Sejak awal memang tidak ada bukti kedua terdakwa terlibat tindak pidana perdagangan manusia. Jaksa penuntut umum terlalu memaksakan dakwaannya," kata Tarmizi.

Sebelumnya, Adami dan Nasrullah didakwa bersalah secara bersama-sama pada 27 November 2015 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah hotel di Banda Aceh melakukan perekrutan, pengangkutan atau menerima seseorang dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Di hotel tersebut, kedua terdakwa bertemu korban Melly Oktaviani. Setelah bertemu dengan korban, Terdakwa Nasrullah menjumpai tamu hotel di sebuah kamar.

Kemudian Terdakwa Adami bersama korban Melly Oktaviani menjumpai tamu hotel tersebut di lantai empat. Setelah itu, kedua terdakwa turun ke lantai dasar. Di lantai dasar, kedua terdakwa ditangkap polisi.

Dalam keterangannya kedua terdakwa mengaku beberapa kali mengantar perempuan yang dipesan tamu hotel. Setiap perempuan yang dipesan, kedua terdakwa selalu dimintai untuk menjemput perempuan tersebut dari tempat kosnya ataupun di tempat tongkrongannya.

Kemudian, kedua terdakwa mengantarkannya perempuan yang dipesan kepada tamu yang sudah menunggu di kamar hotel. Setiap mengantarkan perempuan pesanan tamu hotel, kedua terdakwa menerima uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016