Pemerintah Kabupate Aceh Jaya bersama DPRK setempat sepakat untuk mempekerjakan kembali Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya diberhentikan menyusul keterbatasan anggaran di kabupaten itu.
"Kita sudah sepakati bersama Ketua DPRK dan Sekda Aceh Jaya, untuk melihat kembali anggaran yang bisa disesuaikan, tentu penyesuaian ini berdampak pada kegiatan-kegiatan yang harus ditiadakan ataupun ditunda," kata Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin kepada awak Media usai menerima perwakilan THL di ruang kerjanya, Senin.
Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin bersama Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem serta Plt Sekda Aceh Jaya, Safrul Maryadi menerima sejumlah perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya memastikan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) bisa bekerja hingga Desember 2022.
“Peluang untuk bekerja tetap ada, namun untuk pembayaran tidak di bayarkan penuh seperti sebelumnya namun akan di sesuaikan dengan kemampuan Daerah,” katanya..
Nurdin juga menyampaikan pihaknya juga akan melihat kembali terkait honor THL bulan Oktober, November dan Desember sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kita juga sudah menjelaskan kepada para perwakilan THL terkait langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Aceh Jaya dalam rangka mengatasi dan menyelesaikan pegawai Non ASN yang ada di Aceh Jaya untuk masuk ke dalam kerangka regulasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022