Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat DAya (Abdya) dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan penjualan pupuk bersubsidi agar tidak dijual dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya harus ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati," kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Rabu.

Ia mengatakan, harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat masih ada oknum pengecer menjual mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga mahal meski itu tidak banyak.

"Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk Non subsidi. Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan, " katanya

Ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022