Pj Bupati Aceh Barat Mahdi mengatakan masyarakat transmigran berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik.

“Ketentuan mendapatkan hak tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian,” kata Mahdi di Meulaboh, Rabu.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka rapat rapat fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi berlokasi di UPT IV Sp 6 Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
 
Mahdi mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, dimana semua hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan.

Hal tersebut bertujuan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Aceh, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Pemerintah Pemkab Aceh Barat, kata Mahdi, akan mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi tersebut, mengingat persoalan ini menjadi suatu permasalahan yang belum terselesaikan dan masih menjadi pembahasan sejak awal upaya penyelesaiannya pada tahun 2017 lalu.

"Penyelesaiannya diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi," kata Mahdi menambahkan.

Disamping itu, ia juga telah meminta kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat agar menyusun jadwal dan rencana tahapan penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar dapat segera menuntaskan dan mengatasi permasalahan pertanahan transmigrasi ini, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Muliyani mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan dan mencari solusi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan pertanahan transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kita bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi," harap Muliyani. 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022