Dinas Kesehatan bersama personel Satreskrim Polres Aceh Barat dan Dinas Perdagangan dan asosiasi apoteker, melakukan razia ke sejumlah apotek di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat sebagai upaya untuk mencegah penjualan obat cair/syrup yang diduga berbahaya bagi masyarakat.

“Razia ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada obat-obatan yang dijual oleh apotek ke masyarakat, seperti edaran pemerintah yang membahayakan kesehatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian kepada ANTARA, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, Hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan obat-obatan cair atau syrup yang dipajang di etalase toko di sejumlah apotek.

Saat ditanyai petugas, karyawan apotek mengaku tidak menjual obat-obatan tersebut ke konsumen karena telah dilarang oleh pemerintah agar tidak dijual kepada masyarakat, hingga menunggu intruksi lebih lanjut dari pemerintah.

Setelah memberikan penjelasan, karyawan toko kemudian mengemas ratusan obat cair tersebut ke dalam kardus untuk diamankan, dan menunggu pengambilan obat dari pihak perusahaan.

AKP Riski Adrian mengatakan dalam razia tersebut pihaknya menemukan ratusan botol obat cair atau syrup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol, yang diduga berbahaya dan berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.

“Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan imbauan dan pengawasan guna memastikan obat-obatan yang dilarang ini, agar tidak dijual ke masyarakat karena  berbahaya bagi kesehatan anak atau konsumen yang mengonsumsi obat-obatan tersebut,” demikian AKP Riski Adrian.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022