Polres Pidie menangkap buruh diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Keumala Kabupaten setempat. 

"Buruh harian lepas pengedar sabu-sabu itu berinisial MZ (33) warga Gampong Rheng kecamatan setempat," kata Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Selasa.

MZ diringkus saat berada di Irigasi Gampong U Gadeng yang hendak bertransaksi barang haram tersebut. 
Ketika ditangkap pada Senin (24/10) pukul 21.00 WIB ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dikemas dengan kertas bening kemudian dibalut lagi dengan kertas berwarna coklat.

"Berat barang itu 20 gram, ditemukan dalam genggaman pelaku," katanya. 

AKP Rahmat mengatakan pelaku mengaku barang didapat dari si N, sekarang pelaku sudah diboyong ke Mapolres Pidie untuk proses hukum.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022