Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menyatakan program penanganan stunting di provinsi ujung barat Indonesia tersebut harus terintegrasi.
"Penanganan stunting tidak boleh sendiri-sendiri tetapi harus terintegrasi antarinstansi pemerintah," kata Sekretaris BKKBN Provinsi Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Jumat.
Husni Thamrin mengatakan penanganan stunting menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya BKKBN ataupun Dinas Kesejahteraan. Tapi, menjadi tanggung jawab semua pihaknya dan elemen masyarakat.
Stunting, kata Husni Thamrin, adalah terganggunya pertumbuhan anak atau kekerdilan karena gangguan kesehatan dan asupan gizi yang akut. Stunting disebabkan lingkungan, perilaku tempat tinggal, ketersediaan air bersih, sanitasi yang baik dan lainnya.
"Jadi, penanganan stunting tidak bisa sendiri-sendiri. Misalnya dinas kesehatan menangani permasalahan gizi dan kesehatan, dinas lainnya juga mengurusi ketersediaan air bersih dan sanitasinya," kata Husni Thamrin.
Kalau kesehatan yang ditangani, sedangkan infrastruktur air bersih dan sanitasi tidak, maka potensi stunting tetap terjadi. Begitu juga sebaliknya, semua instansi harus bersama-sama menangani sesuai tugas pokok dan fungsinya, kata Husni Thamrin.
Husni Thamrin mengatakan penanganan untuk melahirkan generasi emas pada 2045. Dan Aceh juga harus menurunkan angka stunting yang kini 34,2 persen menjadi 14 persen oada 2024.
Penanganan stunting dilakukan pada usia kelahiran nol hingga 24 bulan atau 1.000 hari kelahiran. Di atas usia tersebut, penanganannya tidak bisa dilakukan kecuali hanya pengembangan otak si anak.
"Jadi, penanganan yang harus terintegrasi adalah saat anak sejak kelahiran hingga 1.000 hari. Penanganan ini diprioritaskan pemberian asupan gizi, ketersediaan air bersih, sanitasi, hingga perilaku sehat orang-orang di sekitar anak," kata Husni Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Penanganan stunting tidak boleh sendiri-sendiri tetapi harus terintegrasi antarinstansi pemerintah," kata Sekretaris BKKBN Provinsi Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Jumat.
Husni Thamrin mengatakan penanganan stunting menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya BKKBN ataupun Dinas Kesejahteraan. Tapi, menjadi tanggung jawab semua pihaknya dan elemen masyarakat.
Stunting, kata Husni Thamrin, adalah terganggunya pertumbuhan anak atau kekerdilan karena gangguan kesehatan dan asupan gizi yang akut. Stunting disebabkan lingkungan, perilaku tempat tinggal, ketersediaan air bersih, sanitasi yang baik dan lainnya.
"Jadi, penanganan stunting tidak bisa sendiri-sendiri. Misalnya dinas kesehatan menangani permasalahan gizi dan kesehatan, dinas lainnya juga mengurusi ketersediaan air bersih dan sanitasinya," kata Husni Thamrin.
Kalau kesehatan yang ditangani, sedangkan infrastruktur air bersih dan sanitasi tidak, maka potensi stunting tetap terjadi. Begitu juga sebaliknya, semua instansi harus bersama-sama menangani sesuai tugas pokok dan fungsinya, kata Husni Thamrin.
Husni Thamrin mengatakan penanganan untuk melahirkan generasi emas pada 2045. Dan Aceh juga harus menurunkan angka stunting yang kini 34,2 persen menjadi 14 persen oada 2024.
Penanganan stunting dilakukan pada usia kelahiran nol hingga 24 bulan atau 1.000 hari kelahiran. Di atas usia tersebut, penanganannya tidak bisa dilakukan kecuali hanya pengembangan otak si anak.
"Jadi, penanganan yang harus terintegrasi adalah saat anak sejak kelahiran hingga 1.000 hari. Penanganan ini diprioritaskan pemberian asupan gizi, ketersediaan air bersih, sanitasi, hingga perilaku sehat orang-orang di sekitar anak," kata Husni Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022