Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk seorang terpidana judi daring atau online karena terbukti melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Perda) Jinayah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Selasa, mengatakan terpidana atas nama Arivaldi, dihukum cambuk sebanyak 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata Arif Kadarman menyebutkan.

Arif Kadarman mengatakan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Menurut Arif Kadarman, putusan majelis hakim Mahkamah Syariah tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.

"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," kata Arif Kadarman

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara tersebut mengatakan eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai tersebut, kata Arif Kadarman, sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. 

"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Arif Kadarman. 
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022