DPRK (DPR Kabupaten) Aceh Besar sepakati APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabur) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.745.798.454.746 dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Jantho, Selasa.

“APBK yang disepakati ini memuat rencana pendapatan daerah dan pengeluaran dan satu tahun, untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Jantho, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Sekda Kabupaten Aceh Besar, Sulaimi Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Jantho.

Ia menjelaskan ada empat program prioritas pembangunan pada tahun 2023 yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial Covid-19, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing.

Kemudian reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh.

"Penetapan ini berpedoman dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBK tahun 2023," katanya.

Sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD, maka Raqan APBK Aceh Besar 2023 meliputi, pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain.

"Kita semua berharap, APBK 2023 yang sudah disepakati bersama DPRK Aceh Besar ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan pihaknya bersama Pemkab berkomitmen menyelesaikan pembahasan tersebut tepat waktu.

Iskandar juga berharap dengan disepakatinya APBK 2023 tersebut akan tetap berpihak kepada masyarakat serta bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Menurut Iskandar, dalam pembahasan RAPBK 2023, pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022