Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawee, Provinsi Aceh, segera melakukan verifikasi faktual bukti dukungan bagi bakal calon dari jalur perseorangan.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud di Lhokseumawe, Senin menyatakan, sesuai dengan tahapannya, proses verifikasi faktual tersebut akan dilakukan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2016.

Ia menyebutkan, verifikasi bukti dukungan bagi bakal calon dari jalur independen berupa pemeriksaan apakah pendukung sebagaimana dengan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang ada, apakah benar-benar mendukung atau tidak.

Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan bahwa ternyata tidak pernah memberikan dukungan, maka kepada yang bersangkutan harus mengisi formulir, sebagai bukti tidak memberikan dukungan.

"Kegiatan verifikasi faktual ini, langsung dilakukan di lapangan untuk memastikan kepada pendukung apakah benar-benar telah memberikan dukungan atau tidak.  Verifikasi ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap desa," ungkap Syahrir.

Ia juga mengatakan, proses verifikasi faktual pada Pilkada ini, akan dilakukan dengan sistem sensus langsung kepada nama-nama pendukung yang bersangkutan sesuai foto kopi KTP yang diserahkan oleh balon ke KIP.

"Verifikasi kali berbeda dengan sebelumnya, yang hanya mengambil sampel saja. Akan tetapi verifikasi sekarang langsung mendatangi nama pendukung yang bersangkutan untuk memastikan benar-benar memberikan dukungan atau tidak," kata dia.

Syahrir juga menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual, apabila bagi pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat terhadap bukti dukungan, maka bagi balon tersebut harus melengkapi kekurangannya dua kali lipat dari jumlah yang tidak tercukupi tersebut.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016