Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Aparat Kepolisian Sektor Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menangkap dua tersangka pengisap ganja.

"Dua tersangka ditangkap di sebuah bedeng, tempat tinggal pekerja bangunan di Gampong Ie Masin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh," kata Kepala Polsek Ulee Kareng AKP Immarsal di Banda Aceh, Sabtu.

AKP Imarsal mengatakan kedua tersangka berinisial DAR, warga Ie Masen, dan SAM, warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pertengahan Agustus.

Kedua tersangka merupakan pekerja bangunan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 11,14 gram. Kini kedua tersangka diamankan di Markas Polsek Ulee Kareng.

AKP Imarsal mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, sejumlah personel ditugaskan menindaklanjutinya.

"Akhirnya, petugas mengamankan keduanya setelah mengisap ganja di sebuah bedeng di Gampong Ie Masen. Dari tangan mereka, petugas mengamankan lebih dari 11 gram ganja kering," ungkap AKP Immarsal.

Dari pengakuan tersangka, keduanya mengaku membeli ganja dari seseorang yang bernama Armia. Namun, mereka tidak mengenal sosok Armia tersebut.

"Kini, polisi memasukkan Armia dalam daftar pencaharian orang. Sedangkan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKP Immarsal. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016