Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mencatat kenaikan permohonan pembuatan dokumen keimigrasian berupa paspor sepanjang tahun 2022 mencapai 88,84 persen.

“Hingga 19 Desember 2022, jumlah penerbitan paspor yang sudah kita lakukan sepanjang tahun ini mencapai 4.455 paspor,” kata Kasubsi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Masagus Moch Johans, Senin.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah pemohon Paspor pada tahun 2021, pihaknya hanya menerbitkan jumlah paspor sebanyak 560 paspor.

Masagus Moch Johans menjelaskan banyaknya masyarakat yang melakukan pembuatan paspor sepanjang tahun ini, disebabkan mulai dibukanya perjalanan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sehingga sebagian besar masyarakat di Aceh kembali melakukan pembuatan paspor, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.

Selain itu, peningkatan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh juga dipengaruhi karena adanya masyarakat yang ingin berwisata ke luar negeri.

“Kebanyakan paspor yang kita terbitkan memang untuk tujuan umrah, selebihnya untuk tujuan wisata, belajar, bekerja dan bisnis,” kata Johan menambahkan.

Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor, sejauh ini pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sampai saat ini tarif PNBP paspor masih seperti biasa Rp350 ribu per paspor. Biaya ini dibayarkan oleh pemohon melalui Kantor Pos atau layanan bank,” demikian Johans.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022