Tapaktuan (Antara Aceh) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyetujui penghapusan (pemutihan) utang Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Tirta Naga, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sebesar Rp13 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Selatan, Fujianto kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis menyatakan selain itu pemerintah juga menghapus utang pembangunan infrastruktur lainnya seperti terminal terpadu Tapaktuan yang juga bernilai miliaran rupiah.

Namun kebijakan pemutihan utang yang berlangsung dimasa Pemerintahan Aceh Selatan dijabat Bupati Said Mudhahar Ahmad tersebut tidak serta merta dilakukan dengan cara langsung dihapus melainkan dengan skema hibah non cas, katanya.

"Pemkab Aceh Selatan memberi apresiasi dan sangat berterimakasih atas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tersebut, karena dengan keluarnya keputusan itu maka tidak ada lagi beban pemerintah daerah untuk melunasi utang itu," katanya.

Terkait kebijakan penghapusan utang ini juga dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Bahtiar AR.

"Benar, kebijakan itu (penghapusan utang) sudah keluar bahkan kalau tidak salah sudah dibuat surat perjanjian bersama antara Pemkab Aceh Selatan dengan Kementerian Keuangan, tapi sejauh ini saya belum mengetahui secara persis sudah sejauh mana tindaklanjutnya," kata Bahtiar.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Eki Firman menyebutkan kebijakan penghapusan utang PDAM bersama beberapa utang lainnya antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Pusat telah dituangkan atau sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam PMK tersebut, kata dia, skema penghapusan utang tetap dilakukan dengan cara hibah non cas, artinya bahwa Pemerintah Pusat menghibahkan seluruh dana tersebut kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini masih memiliki utang dengan syarat hibah tanpa ada anggaran tunai (non cas).

"Judulnya saja berubah menjadi hibah non cas, namun intinya tetap penghapusan utang," tegasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam surat perjanjian bersama antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Pusat, namun surat perjanjian itu tidak akan ditandatangani oleh pihak Kementerian Keuangan jika pemerintah daerah belum menyelesaikan pembuatan Peraturan daerah (Perda) atau qanun yang mengatur tentang kebijakan penghapusan utang dimaksud.

"Pihak Kementerian Keuangan memberikan batas waktu terakhir kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembuatan qanun tersebut sampai tanggal 23 September 2016," katanya.

Dikatakan, draft qanun tersebut saat ini sedang disusun oleh pihak Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, jika sudah selesai maka draft tersebut segera diserahkan kepada pihak DPRK Aceh Selatan supaya dapat dibahas dan disahkan bersama.

"Kami berharap qanun tersebut bisa segera selesai sebelum tanggal 23 September, sehingga bisa segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebab pihak Kementerian tidak akan menyetujui kebijakan penghapusan utang jika qanun itu tidak mampu diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016