Akademisi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptake) tidak perlu dikhawatirkan.
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut, karena tidak akan lepas dari pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Airlangga jelaskan Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum dukung investasi
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Penerbitan Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.
Menurut Gde Pantja Astawa setidaknya ada tiga hal utama yang membuat presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.
Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.
Alasannya, lanjutnya, yaitu agar presiden dalam "hal ihwal kegentingan yang memaksa" atau keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.
"Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945," katanya
Baca juga: Ini alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja
Alasan ketiga, tambahnya, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.
"Karena bersifat subyektif maka kekhawatiran akan ada potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," katanya.
Namun demikian dia menegaskan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu tidak akan lepas dari pengawasan DPR sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut.
Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.
"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut, karena tidak akan lepas dari pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Airlangga jelaskan Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum dukung investasi
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Penerbitan Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.
Menurut Gde Pantja Astawa setidaknya ada tiga hal utama yang membuat presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.
Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.
Alasannya, lanjutnya, yaitu agar presiden dalam "hal ihwal kegentingan yang memaksa" atau keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.
"Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945," katanya
Baca juga: Ini alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja
Alasan ketiga, tambahnya, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.
"Karena bersifat subyektif maka kekhawatiran akan ada potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," katanya.
Namun demikian dia menegaskan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu tidak akan lepas dari pengawasan DPR sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut.
Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.
"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023