Banjarbaru (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berupaya mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) semakin berkembang agar bisa bertransformasi menjadi sektor formal.
"UMK menjadi penopang ekonomi Indonesia, maka melalui UU Ciptaker Pemerintah memberikan sembilan kemudahan bagi UMK dalam kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmad Zabadi di Banjarbaru, Senin.
Hal itu dikatakan Zabadi saat menjadi pembicara di acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Ketenagakerjaan di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Diungkapkannya, dari 64,19 juta UMKM, 64,13 juta atau 99,98 persen di antaranya merupakan UMK atau di sektor informal.
Maka dari itu, untuk bisa masuk ke sektor formal, pemerintah melalui UU Ciptaker memberikan kemudahan pendirian, perijinan, dan pembinaan.
"Ada izin tunggal bagi UMK seperti pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan verusaha secara elektronik. NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha yaitu izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi produk halal. Kemudian kemudahan pembiayaan, kemitraan UMK hingga produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah minimal 40 persen," paparnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Lestari Indah mengatakan pemerintah kini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
Adapun jenis perizinan nomor induk berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, sertifikat standar bagi usaha berisiko menengah serta izin bagi usaha berisiko tinggi yaitu pemenuhan semua persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam bentuk izin.
"Jadi UU Ciptaker memastikan jenis perizinan berusaha sesuai dengan potensi risiko usaha, mempermudah perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, pemerintah fokus dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi, serta mendorong kementerian dan lembaga mempunyai standar pelaksanaan usaha dan memastikan pelaku usaha memenuhi standar usaha," katanya.
Konsultasi publik implementasi UU Cipta Kerja yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu dibuka Fathurrahman selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel. Dalam sambutannya dia menyampaikan kegiatan serap aspirasi sangat dibutuhkan agar masyarakat luas dapat memahami secara utuh UU Ciptaker.
"Khususnya pada pasal-pasal yang dipertentangkan, semua pihak yang berbeda sudut pandang dan interpretasi yang berbeda, ruang seperti ini sangat dibutuhkan. Pemprov Kalsel pun terlibat aktif menyosialisasikan sehingga masyarakat menyikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pemerintah mengeluarkan suatu Undang-Undang pasti muaranya untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi yang menjadi pembicara utama mengatakan UU Cipta Kerja perlu untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat, sehingga Indonesia dapat segera keluar dari "Middle Income Trap" atau negara berpendapatan menengah.
Diungkapkan dia, dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan. Sehingga menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh jadi tujuan utama UU Ciptaker.
Ditegaskan Elen, pemerintah menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan upah minimum (UM), uang pesangon, hak cuti, status karyawan tetap, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, ada jaminan sosial, bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian tenaga kerja asing tidak bebas masuk melainkan harus memenuhi syarat dan peraturan. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap
dimungkinan serta pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Selain bagi pekerja, UU Ciptaker juga memberikan manfaat bagi masyarakat umum. Di antaranya percepatan penyediaan perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Pembentukan Bank Tanah untuk percepatan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat, perkebunan di kawasan hutan (Keterlanjuran) serta masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.
UU Ciptaker dorong UMK semakin berkembang ke sektor formal
Senin, 30 November 2020 14:24 WIB